KPK Bongkar Temuan Pungutan Biaya Selangit di Luar UKT dan IPI Jalur Mandiri Unsoed: Ini yang Memberatkan Orang Tua Mahasiswa

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (Foto: (YouTube/ KPK RI)

Jabodetabek.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Dugaan korupsi tersebut, menurut KPK berada di momen penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Jalur mandiri sendiri adalah proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara independen dan sesuai dengan aturan masing-masing perguruan tinggi.

Komponen proses seleksi ini berada di luar jalur nasional, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.

“Calon mahasiswa dikenakan biaya pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT dan iuran pengembangan institusi atau IPI yang berbeda-beda sesuai golongannya masing-masing,” lanjutnya.

Temuan Pungutan Dana di Luar UKT dan IPI

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga terjadi dalam penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Taufik menyebut bahwa dalam proses tersebut, KPK menemukan ada dugaan korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara di lingkungan kampus.

“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terang Taufik.

Rentang UKT di Fakultas Kedokteran, kata Taufik, mulai dari Rp7,1 juta – Rp17 juta dan IPI mulai dari Rp100 juta – Rp260 juta.

Dugaan pemerasan dan gratifikasi membuat orang tua mahasiswa harus membayar lebih di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed.

“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.

Jalur Mandiri Berpotensi jadi Ladang Korupsi

Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa pembukaan jalur mandiri juga bisa berpotensi menjadi ladang korupsi di lingkungan universitas.

“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.

Pasalnya, hal tersebut berada di ranah yang berbeda dari Deputi Penindakan.

“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.

3 Klaster Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Ada 3 klaster dalam kasus tersebut, yakni klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo lewat Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp650 juta ke orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.

Meski sudah membayar, calon mahasiswa itu rupanya tetap tidak lolos seleksi sehingga orang tuanya meminta pengembalian uang yang telah dibayar.

Namun, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi sehingga pengembaliannya menggunakan uang yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq.

Klaster kedua, Mulyono atas sepengetahuan Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.

Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Klaster Ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed dan atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *